KUA Rowokangkung Himbau untuk Tidak Melakukan Pernikahan Dini.
- Jan 02, 2025
- KIM Sumbersari
- Pemberdayaan
KIM SUMBERSARI– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rowokangkung, Bapak Bambang Sholeh, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan dini. Himbauan ini disampaikan saat KIM Sumbersari melakukan kunjungan di ruang kerjanya. Kamis (02/01/2025).
Bapak Bambang menyampaikan pernikahan dini berisiko membawa dampak negatif baik bagi pasangan muda, keluarga, maupun masyarakat. Selain dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, pernikahan di usia muda juga sering kali berdampak pada terbatasnya akses pendidikan dan karier, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hidup pasangan tersebut.
"Menikah pada usia yang terlalu muda tidak hanya berdampak pada kesiapan emosional dan finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu perkembangan pribadi dan kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi," ujarnya.
"Kami mengimbau agar para orang tua dan pemuda bijak dalam menentukan waktu yang tepat untuk menikah, dengan mempertimbangkan kesiapan mental, fisik, dan sosial." imbuhnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya pendidikan reproduksi dan pemahaman tentang hak-hak pasangan dalam pernikahan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh KUA dan instansi terkait lainnya mengenai bahaya pernikahan dini dan pentingnya perencanaan kehidupan keluarga yang sehat.
Ia juga menjelaskan bahwa sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Atas UU 1/1974 tentang perkawinan yaitu untuk laki-laki berusia 19 dan wanita 19 tahun.
Lebih lanjut ia berharap, melalui himbauan ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk dari pernikahan dini serta berkomitmen untuk menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang dan siap secara fisik, emosional, dan ekonomi.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keluarga yang harmonis dan sehat, serta generasi yang lebih berkualitas di masa depan. (lus)