Dorong Kepatuhan Pajak, BPRD Kabupaten Lumajang Lakukan Monev PBB-P2 di Desa Sumbersari.

  • Jun 23, 2026
  • KIM Sumbersari
  • Pemerintahan

Sumber foto : KIM SUMBERSARI

KIM SUMBERSARI- Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Salah satunya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan PBB-P2 yang berlangsung di depan ruang kerja Pemerintah Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung. Senin (22/06.2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh petugas wilker UPT BPRD yosowilangun, koordinator pajak Desa Sumbersari beserta para petugas penarik pajak yang selama ini berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Monev ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.

Dalam monitoring dan evaluasi Panut Mahaloka, perwakilan BPRD Kabupaten Lumajang, menyampaikan pentingnya peran pemerintah desa dan petugas penarik pajak dalam mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dan evaluasi secara berkala diperlukan agar target penerimaan pajak dapat tercapai secara optimal.

"Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami berharap terjalin kerja sama yang semakin baik antara BPRD Kabupaten Lumajang dengan Pemerintah Desa Sumbersari. Kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri," ujar Panut Mahaloka.

Selain melakukan evaluasi terhadap capaian penerimaan PBB-P2, BPRD Kabupaten Lumajang juga memberikan arahan dan masukan kepada petugas penarik pajak terkait strategi peningkatan kesadaran wajib pajak di tingkat desa. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi penerimaan pajak sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Pemerintah Desa Sumbersari menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Dengan adanya pendampingan dari BPRD Kabupaten Lumajang, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa dan petugas lapangan semakin solid sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai dengan maksimal.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pajak yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang. (KIM Sumbersari/Lus)