Staff Ahli, Nugroho Himbau Hindari Rokok Ilegal dalam Sosialisasi Ketentuan Cukai di Hall GM Lumajang

  • Jul 24, 2025
  • KIM Sumbersari
  • Pemerintahan, Ekonomi & Sosial, Pemberdayaan

Sumber Foto : KIM SUMBERSARI- Bapak Nugroho saat memberikan sambutan serta himbauan dalam pengunaan rokok ilegal. Kamis (24/07/2025).

KIM SUMBERSARI— Dalam upaya mendukung penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai, Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Lumajang, Bapak Nugroho, memberikan himbauan tegas untuk menghindari penggunaan rokok ilegal. Himbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai yang berlangsung di Hall GM Lumajang. Kamis (24/07/2025).

Acara yang dihadiri sebanyak 50 peserta berbagai elemen masyarakat, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya cukai dalam mendukung pembangunan nasional serta bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.

Dalam sambutannya, Bapak Nugroho menekankan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan menurunkan daya saing industri legal.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga merusak tatanan hukum dan perekonomian yang sehat," tegas Nugroho.

Tak hanya itu, Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk tembakau, salah satunya dengan memeriksa keaslian pita cukai yang tertera di kemasan rokok. Bila ditemukan kejanggalan atau indikasi rokok tanpa cukai, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dalam memerangi rokok ilegal, sekaligus sebagai bagian dari upaya mendukung program Gempur Rokok Ilegal yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab serta pembagian materi edukatif seputar ketentuan cukai dan cara mengenali rokok ilegal. (lus)