Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai

  • Nov 16, 2021
  • KIM Sumbersari
  • Pemberdayaan

 

 

Sumber Foto : KIM SUMBERSARI- Kabid Kominfo Lumajang Bekti Sawiji sebelah tengah, didampingi Nila Rahmawati KPPBC TMP C Probolingo sebelah kanan, dan sebelah kiri Indris dari Kominfo. Selasa 16/11/2021.

KIM SUMBERSARI-Dalam Upaya pemerintah kabupaten Lumajang melalui Dinas Kominfo dan Informatika Lumajang bersama kantor Bea Cukai Probolinggo melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, yang bertempat di gedung guru KPRI Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Selasa (16/11/2021)

Kegiatan Sosialisasi di buka oleh Kabid kominfo kabupaten Lumajang Bekti Sawiji yang mewakili Kadis Kominfo Yoga Pramono, dalam sambutannya Bekti Sawiji mengatakan bahwa apa yang menjadi prolem saat ini yaitu maraknya peredaran rokok ilegal yang menjadikan negara rugi.

Sumber Foto : KIM SUMBERSARI- Bekti Sawiji saat memberikan materi tentang cukai. Bertempat di gedung guru kpri lantai 2 Rowokangkung.

Acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di mulai pukul 10.00 wib sampai selesai. Dengan merepakan protokol kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Kabid Kominfo dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji mengatakan, nantinya peserta yang mengikuti sosialisasi ini, mampu untuk berpatisipasi dalam melakukan gempur rokok ilegal. 

Ia juga berkata, peserta nantinya tau mana cukai asli dan mana cukai palsu. Tak hanya itu, agar masyarakat semakin kenal, semakin tau akan rokok Ilegal, khususnya di Kabupaten Lumajang. Dan perlu di ketahui disini, Bea dan Cukai sudah bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Lumajang dan Satuan Pamong Praja. 

Ia juga menyebutkan selain tembakau yang kena cukai, juga alkohol, insyallah tahun depan plastik juga akan kena cukai.

" Untuk apa sih uang cukai itu, tentunya untuk peningkatan kwalitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosiasisasi ketentian di bidang cukai dan pemberantan barang kena cukai ilegal." Imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Kominfo, juga mengatakan acara ini di ikuti oleh 50 peserta dari perwakilan kecamatan, dan Desa yang terdiri dari 7 desa yang ada di wilayah kecamatan Rowokangkung.

" Ia juga berkata, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang rokok ilegal". Pungkasnya.

Nila Rahmawati KPPBC TMP C Probolinggo selaku narasumber mengatakan, barang siapa yang dengan sengaja menjual, menyediakan dan mengedar barang rokok tanpa cukai/rokok ilegal, maka sudah di tentukan undang-undang pasal 54 nomor 39 tahun 2007, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun dan denda 2x nilai cukai sampai 10x nilai cukai. Jadi saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi ini, nantinya bisa memberikan pemahaman kepada warga agar tidak membeli atau menjual rokok tersebut.

Ia juga menerangkan, mengenai rokok ilegal, jenis rokok ilegal, apa itu rokok ilegal, sanksi rokok ilegal, dan ciri-ciri rokok ilegal.

Tak hanya itu, Rohmawati KPPBC TMP C Probolinggo mengatakan , bahwa fungsi dari pita cukai yang di letakkan pada BKC yaitu bukti pelunasan cukai dan alat pengawasan, karena pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Menteri Keuangan, dikelolah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemesanan dilakukan oleh KPU atau KPPBC tempat diterbikan NPPBKC.

Fitur pengamana pita cukai sendiri di berikan pengamanan untuk membantu efektivitas pengawasan seperti fitur pengamanan dibuat dengan mempertimbangkan dua kriteria yaitu sulit untuk dipalsukan dan mudah untuk diidentifikasi keasliannya, fitur pengamanan pada pita cukai ditanamkan pada cetakan, hologram dan kertas, setiap tahun fitur diubah desainya dan di tingkatkan keamanannya.

Acara Sosialisasi ketentuan di bidang Cukai yang berada di lantai 2 gedung KPRI guru Rowokangkung berjalan lancar. (lus)